AIR PUTIH, TOPKOTA.co.- Unit Reskrim Polsek Air Putih Polres Batu Bara melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Minggu malam (26/04/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H. bersama tim opsnal, berdasarkan Laporan Informasi LI/33/IV/2026/Unit Intelkam Polsek Air Putih.
Petugas mengamankan satu pria berinisial Muhammad Irawan alias Wawan, 23 tahun, warga Kecamatan Air Putih. Barang bukti yang disita meliputi plastik berisi sabu berat bruto 1,56 gram, sembilan unit alat hisap, timbangan elektrik, kaca pirek, mancis, plastik klip kosong, dua unit HP, dan empat unit sepeda motor.

Hasil interogasi awal, Wawan mengaku sabu itu milik MHD Rizza alias Reza yang diperoleh dari seorang berinisial Sevi untuk dijual kembali.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim menegaskan pengungkapan ini bagian dari komitmen Polri dukung program P4GN. Kasus akan dikembangkan dan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Untuk penidikan lebih lanjut, petugas mengamankan Pelaku dan barang bukti di Mako Polsek Air Putih dan warga dihimbau melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. (Solong)









