SERGAI, TOPKOTA.co – Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan terhadap seorang petugas keamanan (security) di areal Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka berinisial W P alias T (36) ditangkap pada Minggu (26/7/2026) dini hari setelah sebelumnya diamankan di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang dalam perkara pencurian buah kelapa sawit.
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul.
Korban, Julianto (47), seorang karyawan BUMN yang bertugas sebagai security, saat itu sedang melakukan patroli di area perkebunan.
Ketika itu, rekan pelaku diduga tertangkap sedang mencuri buah sawit. Tidak terima rekannya diamankan, pelaku bersama seorang rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dalam aksi tersebut, pelaku menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban hingga mengalami luka tembak serius. Korban kemudian menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di Rumah Sakit Royal Prima Medan.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Dolok Masihul.
Perkembangan baru terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, ketika Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim langsung berangkat menuju Polsek Galang untuk memastikan identitas tersangka.
Setelah dipastikan merupakan DPO kasus penembakan security PTPN IV Sarang Giting, tersangka kemudian ditangkap secara resmi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka atas nama W P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(End)









