IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Proyek PIC Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Izin Disorot di Namorambe

DELI SERDANG, TOPKOTA.co — Proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) milik Agung Sedayu Group di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga menggunakan material tanah timbun yang berasal dari aktivitas galian C tanpa izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, material tanah tersebut diduga berasal dari sejumlah lokasi galian C di wilayah Namorambe, Patumbak, hingga Ajibaho. Aktivitas pengangkutan material disebut berlangsung hampir tanpa henti, baik siang maupun malam hari.

Pantauan di lapangan menunjukkan lalu lalang truk pengangkut material dalam intensitas tinggi yang diduga menyebabkan kerusakan jalan desa serta menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar. Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merugikan para pengusaha tambang yang telah memiliki izin resmi.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara, terdapat beberapa perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas galian tersebut.

CV Sutama Alam Berkah diketahui memiliki izin usaha pertambangan, namun diduga material yang dihasilkan digunakan di luar titik lokasi yang tercantum dalam izin.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat, Gerebek Empat Lokasi

Sementara itu, CV Mitra Eka Pratama disebut telah mengantongi izin tambang, namun diduga belum melengkapi dokumen lingkungan dan persyaratan teknis lainnya sehingga belum diperbolehkan melakukan operasi penambangan.

Selain itu, terdapat pula aktivitas galian C di wilayah Desa Ajibaho yang diduga milik seorang berinisial JT dan disebut beroperasi tanpa izin resmi.

Warga sekitar meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera melakukan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat karena aktivitas ini sudah merusak jalan dan meresahkan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang mengaku belum mengetahui secara detail aktivitas tersebut dan menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi.

Meski demikian, aktivitas pengangkutan material tanah diduga masih terus berlangsung. (Ayu)

BACA JUGA:  2 Pengguna Sabu Diringkus Polres Labuhanbatu

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER