IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Asisten I Pemkab Labuhanbatu: Pengarusutamaan Gender Strategi Pembangunan Tingkatkan Keadilan”

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdakab Labuhanbatu Drs H Sarimpunan Ritonga MPd saat membacakan pidato Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM, pada Apel Gabungan Kelompok I Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, bertempat di Halaman BKPP Labuhanbatu, Senin (29/1/2024). (Foto: Diskominfo Labuhanbatu)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Pengarusutamaan Gender merupakan strategi dalam pembangunan untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan yang merata tanpa ada kesenjangan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, dalam menikmati hasil pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdakab Labuhanbatu Drs H Sarimpunan Ritonga MPd saat membacakan Pidato Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM, pada Apel Gabungan Kelompok I Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, bertempat di Halaman BKPP Labuhanbatu, Senin (29/1/2024) pagi.

Sarimpunan menjelaskan pengarusutamaan gender dapat dicapai melalui pengintegrasian pengalaman, kebutuhan, aspirasi perempuan dan laki-laki ke dalam berbagai kebijakan dan progam, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pemantauan.

Ia juga mengatakan Pemkab Labuhanbatu pada tahun 2023 telah melakukan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah melalui perencanaan penganggaran responsif gender, sebagai instrumen dalam mengukur tercapainya kesetaraan dan keadilan gender di daerah.

Para ASN saat mengikuti Apel Gabungan Kelompok I Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, bertempat di Halaman BKPP Labuhanbatu, Senin (29/1/2024). (Foto: Diskominfo Labuhanbatu)

“Dari hasil tersebut bahwa, Kabupaten Labuhanbatu masih mendapat predikat kategori pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ini artinya masih banyak yang harus kita kejar dalam meningkatkan capaian dari indikator pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah, yang harus terus bersinergi dan berkolaborasi antara pemerintah maupun lembaga dan dunia usaha,” ucap Sarimpunan.

Pada apel ini, Sarimpunan mengingatkan kembali terkait edaran Bupati tentang pembatasan dan pengawasan jam malam bagi anak, dimana anak diperkenankan berada di luar rumah hanya hingga pukul 22.00 WIB. Pembatasan ini berlaku di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat olahraga dan bermain, belajar kelompok, warung internet, tempat kuliner dan di jalan serta fasilitas umum lainnya, kecuali dengan pendampingan orang tua.

Turut hadir pada Apel Gabungan Kelompok I ini, Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, para Asisten Setdakab Labuhanbatu, para Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, pejabat eselon 3 dan 4, fungsional, dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. (Dy)