MOROWALI, TOPKOTA.co – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mega proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Morowali sebesar Rp.46 Milliar bersumber dari dana DAK pada tahun anggaran 2023, terus ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Morowali.
Saat ini, kasus dugaan tipikor tersebut sedang di tahap penyidikan, yakni serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan pelakunya.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali saat ini tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait, termasuk diantaranya puluhan kontraktor.
“Kita (Kejari Morowali) sedang periksa puluhan kontraktor yang adakan itu perahu maupun mesin ketinting. Dalam sehari 3-5 kontraktor kita periksa, ada sekitar 38 saksi itu telah kita periksa full time,” ungkap Kajari Morowali I Wayan Suardi SH MH saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kejari Morowali, Rabu (17/7/2024).
Dalam pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan kata Kajari Morowali, tidak ada satu (1) pihak pun terlewatkan, semua akan diperiksa step by step untuk mendapatkan titik terang siapa-siapa pihak yang harus bertanggung jawab terhadap terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah.
Bahkan untuk mengarah ke hal tersebut, Penyidik Kejari Morowali melakukan pemeriksaan sampai di pulau mencari bukti material yang menguatkan, karena tindakan dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan indikasi berbagai modus.
Walaupun kata Kajari Morowali dari pihak-pihak yang sudah diperiksa berbagai alasan dilontarkan, hingga pengadaan perahu tersebut di pecah-pecah atau dijadikan penunjukan langsung (PL), yang semestinya dilakukan lewat mekanis tender sebagai mana dalam Keppres maupun Perpres tentang barang dan jasa.
“Unsur dugaan tindak pidananya sudah menemui titik terang dengan berbagai alibi atau modus, ada yang pinjam bendera, paketnya dijadikan PL semestinya tender dengan alasan biografi dan lain sebagainya. Itu tidak bisa, ini uang negara bukan uang pribadi, jelas tindakan tersebut melanggar hukum,” tegas Kajari I Wayan Suardi.
Dalam kasus ini kata Kajari, sedang di step ke unsur berikutnya setelah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk mencari berapa nilai kerugian yang ditimbulkan. Setelah didapat nilai kerugian, lalu mencari siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut sebagaimana pada Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
“Dalam setiap penanganan perkara korupsi yang saya lakukan (Kajari Morowali) dimana pun saya bertugas, bukan hanya memenjarakan pihak tersangka, tapi juga harus ada pengembalian kerugian keuangan Negara, sehingga ada pemasukan untuk negara menjadi PNBP,” terangnya.
Ditanya soal eks Bupati Taslim dalam posisi ini selaku penanggung jawab saat itu, Kajari Morowali menyatakan dengan tegas bahwa tidak akan ada terlewatkan satu pihak pun yang terkait, semua akan diperiksa hanya menunggu giliran saja.
“Selain Kadis Perikanan yang sudah kita periksa, eks Bupati Taslim kita akan periksa, tidak akan lewat. Hanya saja saat ini masih situasi Pilkada, kita ingin situasi ini tenang dan kondusif, jangan nanti menimbulkan hal-hal tidak diinginkan yang dikaitkan ke hal-hal politik, padahal ini murni penegakan hukum,” ujarnya.
“Yang jelas, setelah Pilkada kasus ini sudah masuk rana penuntutan, tidak akan sampai ulang tahun ya, di tunggu saja,” pungkasnya menambahkan. (Rpdm)