BATU BARA, TOPKOTA.co – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H M.Si., bersama Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian ATR/BPN RI di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026.
Pertemuan tersebut fokus membahas potensi PAD dari lahan PT Socfindo di Simpang Gambus seluas 660,59 Ha yang diduga belum membayar pajak selama dikuasai sejak 1903 hingga saat ini kurang lebih 115 tahun.
Hak Guna Usaha atas lahan tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2023.
Rapat dipimpin Ketua Pansus PAD H. Rohadi, S.P., M.H. dari Fraksi Demokrat dan Sekretaris Khairul Bariah, S.M. dari Fraksi PAN, serta dihadiri Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Ijas Tejo Priyono, S.H.
Turut hadir Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E M.AP., dan seluruh anggota Pansus PAD DPRD Batu Bara, yakni M. Safii dari Fraksi Gerindra, Ismar Komri dan Sudarman, S.E. dari Fraksi Golkar, Agung Setiawan, S.E. dan Suminah dari Fraksi PKS, Sahril Siahaan, S.H. dari Fraksi Demokrat, Muklis BN, S.E. dari Fraksi PKB, serta H. Ramli dari Fraksi NasDem.
Ketua Pansus PAD H. Rohadi menegaskan, berdasarkan kajian lapangan dan data awal, Pansus melihat ada peluang PAD yang sangat besar dan belum tergarap di PT Socfindo Simpang Gambus.
“Pansus memandang ada potensi pendapatan daerah yang sampai hari ini peluangnya sangat besar. Itu berasal dari pajak atas kelebihan ukur lahan seluas 660,59 Ha yang belum dibayarkan selama diusahai 115 tahun. Pada 31 Desember 2023, HGU Socfindo telah berakhir,” tegas H. Rohadi.
Atas dasar tersebut, Pansus mendesak Kementerian ATR/BPN agar menunda pembaharuan HGU Socfindo yang masa berlakunya sudah habis 2 tahun lalu.
“Kami berharap lahan 660,59 Ha tersebut dikembalikan ke negara. Serahkan ke Bank Tanah atau dikelola pemerintah daerah agar menjadi PAD. Dengan begitu Batu Bara bisa mandiri tanpa terus bergantung pada transfer pusat,” lanjut H. Rohadi.

Pansus menyampaikan ada 5 catatan kritis terkait keberadaan PT Socfindo di Batu Bara, yaitu sengketa lahan yang masih terjadi konflik dengan Kelompok Tani Perjuangan.
Kedua, pelanggaran tata ruang sebab tidak patuh terhadap Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020–2040.
Ketiga, kewajiban plasma yang belum dilaksanakan, yakni pembangunan kebun plasma 20% untuk masyarakat sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Keempat, CSR tidak jelas, program CSR dinilai sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat Batu Bara. Kelima, HGU Kadaluarsa yang sudah berakhir 31 Desember 2023, namun aktivitas usaha masih berjalan.
“Berhubung sedang banyak permasalahan, sengketa, dan tidak patuh terhadap Perda serta UU, Pansus mohon kepastian hukum dari Ditjen ATR/BPN atas kelebihan ukur lahan 660,59 Ha tersebut dan berakhirnya HGU selama 2 tahun lalu,” ujar H. Rohadi.
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Ijas Tejo Priyono, S.H., menerima langsung aspirasi Pansus dan Pemkab Batu Bara. Beliau menyatakan berkas pembaharuan PT Socfindo telah dikembalikan dan akan menindaklanjuti permintaan penundaan perpanjangan HGU serta melakukan verifikasi data atas luas dan status 660,59 Ha lahan tersebut sesuai prosedur.
Sementara itu Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mendukung penuh langkah Pansus dan menyatakan Pemkab siap bersinergi untuk menertibkan aset serta mengoptimalkan PAD demi kemandirian fiskal daerah.
Pansus PAD DPRD Batu Bara akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan lahan 660,59 Ha benar-benar dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat Batu Bara. (Solong)









