SERGAI, TOPKOTA.co – Personel Polsek Perbaungan bergerak cepat mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika hingga berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi lebih dulu mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pengguna tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa sabu yang mereka beli berasal dari tersangka berinisial UB.
“Benar, personel di lapangan bergerak cepat melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Dari nyanyian mereka, didapat informasi bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka berinisial UB,” ujar Kasi Humas, Jumat (3/7).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Tony S. Sipayung, langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat petugas tiba, kedua tersangka yang sedang berada di belakang sebuah kios milik warga sempat berupaya melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi.
“Tersangka sempat berupaya kabur saat melihat petugas datang, namun berkat kesigapan personel di lapangan, keduanya berhasil dikejar dan diamankan,” tambah Kasi Humas.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di sela-sela tumpukan plastik di dekat lokasi kedua tersangka duduk.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek Tator, yang berisi satu paket klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,7 gram, satu bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, dua unit telepon seluler Android merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diedarkan kembali.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (End)









