IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemkab dan DPRD Sergai Sepakati KUA-PPAS 2027 Sekaligus Sahkan Dua Perda Inisiatif

SERGAI, TOPKOTA.co – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama DPRD Kabupaten Sergai resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2027. Bersamaan dengan itu, paripurna yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sergai Adlin Tambunan ini juga mengesahkan dua Ranperda Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Selasa (18/08/2026).

Kegiatan tersebut turut mengagendakan Pengesahan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026 serta pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Dalam pidatonya, Adlin Tambunan menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

“Penyusunan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 yang diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Adlin.

BACA JUGA:  Visitasi Peserta PKN Tingkat II di Sergai, Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Untuk Pelayanan Prima

Menurutnya, penyesuaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026 juga menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah guna merespons dinamika pembangunan, perubahan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Ia menegaskan, penyesuaian tersebut harus tetap berorientasi pada pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Wabup Sergai juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencermati, membahas, serta menyempurnakan rancangan anggaran tersebut secara konstruktif.

“Dinamika pembahasan yang berlangsung merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Mengakhiri pidatonya, Wabup Adlin mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga sinergi dan kolaborasi dalam merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan.

“Dengan semangat kebersamaan, sinergi, dan gotong royong, mari kita terus bekerja untuk mewujudkan Kabupaten Sergai maju, tangguh, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Selain masalah anggaran, momentum ini juga menandai pengesahan dua Ranperda Inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah, yakni terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Adlin menilai, regulasi ini memberikan dasar hukum yang semakin kuat bagi Pemkab Sergai dalam mendukung kedua sektor tersebut.

BACA JUGA:  Wabup Adlin Tambunan: Ibadah Haji Perjalanan Spiritual Kembali ke Fitrah

Pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum untuk memberikan dukungan pada Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, seperti membantu percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penyediaan atau perbaikan fasilitas pondok/asrama, serta dukungan dalam pelaksanaan fungsi dakwah. Sementara itu, regulasi Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui inovasi, kreativitas, daya saing, serta penyediaan infrastruktur TIK yang mendukung iklim usaha kondusif.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai Suwanto Nasution, unsur Pimpinan DPRD Sergai beserta jajaran, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, anggota DPRD, serta unsur tamu undangan lainnya. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER