SERGAI, TOPKOTA.co – Seorang Pria berinisial H alias B(28) yang masuk daftar Pencarian Orang (DPO) ,Polsek Perbaungan Polres Sedang Bedagai (Sergai) Sumut, terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) buah sawit berhasil Diringkus ditangkap oleh Tim opsnal Polsek Perbaungan Polres Sergai, di sebuah kandang lembu berada di dusun I desa Senah kecamatan pegajahan ,kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumut,Selasa 31/3/2026,sekira pukul 06.00 wib.
Penangkapan tersebut di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu Tri Pranata,Purba,SH. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang sering istirahat/tidur di kandang lembu milik warga desa .
Iptu.Tri Pranata,Purba.SH Kanit Reskrim Polsek Perbaungan menjelaskan, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan didapati diduga narkoba jenis sabu,sabu didalam kantong,dalam penangkapan pelaku melakukan perlawanan hendak melarikan diri dengan kesigapan petugas akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku di bawa ke Mako Polsek Perbaungan untuk melakukan diinterogasi dan di akuinya bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Tersangka juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapatkanya daripakciknya warga Pulau gambar kecamatan serba jadi, petugas pun langsung melakukan pengembangan menuju tempat keberadaan pakciknya tersebut dan pakciknya pun tidak berada ditempat.
Kini barang bukti berupa ; satu buah dompet warna merah berisikan 3 buah plastik klip transparan warna putih masing masing berisikan narkotika jenis sabu 3.92 gram dan sebuah pipet sekop,uang tunai Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) barang bukti tersebut di bawa ke Mako Polsek Perbaungan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan bahwa tersangka adalah merupakan DPO dalam kasus pencurian dengan kekerasan buah kelapa sawit di Afdeling IV Blok 07 G PTPN IV kebun Adolina,desa Senah kecamatan Pegajahan kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sekira pukul 01.00 Wib dengan laporan polisi LP/8/75/IV/2025/SPKT/Polsek Perbaungan Sergai Polda Sumut,tanggal 12 April 2025.
Peristiwa pencurian pelaku melakukan aksinya bersama rekanya menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pick – up untuk mencuri buah kelapa sawit.
Dalam pencurian tersebut pelaku mengunakan sebilah parang yang sudah di persiap kan,setelah berhasil pencurian kelapa sawit 37 tandan.
Selain terlibat pencurian kelapa sawit ,tersangka juga mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana pengurusakan CCTV,sesuai laporan polisi LP/B/ 26/I/2026/SPKT/Polsek Sergai Polda Sumut ,tanggal 23 Januari 2026 ucap jelas Kanit.
Tersangka di jerat pasal 114 ayat 1subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika sesuaikan menjadi pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal UU no.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pasal pidana atau pasal 609 ayat 1 huruf a UU no.1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU no.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pasal pidana,jelas Kasi Humas Polres Sergai Iptu.Manulang. (Ayu)









