IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Inspektorat Temukan TGR Rp434 Juta di Desa Kota Galuh

SERGAI, TOPKOTA.co – Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menemukan potensi kerugian negara (Tuntutan Ganti Rugi/TGR) sebesar Rp434 juta dalam pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 di Desa Kota Galuh.

Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, temuan tersebut berasal dari kegiatan pembangunan desa dan belanja modal yang tidak dilaksanakan serta tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya.

“Kita memeriksa kegiatan APBDes Tahun 2024 di Desa Kota Galuh, dan menemukan TGR sebesar sekitar Rp434 juta,” ungkap Johan.
Ia merinci, kerugian negara tersebut terutama terdapat pada kegiatan belanja modal yang umumnya berupa pekerjaan fisik.

Pemeriksaan telah dilakukan sejak 6 Maret 2026, dan pihak terkait diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut.

“Ditemukan kerugian negara pada kegiatan belanja modal yang biasanya merupakan pekerjaan fisik. Pemeriksaan kami lakukan pada 6 Maret 2026, sehingga terhitung 60 hari harus dikembalikan,” jelasnya.

Johan menegaskan, hasil audit tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Bupati Sergai Terima Audiensi Lima Kelompok Masyarakat, Bahas Pemberangkatan Umroh Hingga Penanganan Narkoba

“LHP atau temuan ini sudah kami beritahukan ke Polres Sergai. Dari hasil audit kami, kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp434.308.612,” tegasnya.

Pihak Inspektorat berharap agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait dengan mengembalikan kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.

(End/Endang)