IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah, Dua Rekan Masih Diburu

SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pembongkaran rumah berinisial AP alias D. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas.

Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Hendri Ika Panduwinata, mengungkapkan bahwa tersangka tidak beraksi seorang diri dalam melakukan pembongkaran rumah tersebut. “Dari hasil interogasi awal, tersangka AP mengakui seluruh perbuatannya.

Namun, dalam melancarkan aksi pembongkaran rumah tersebut, ia tidak sendirian. Tersangka mengaku dibantu oleh dua orang rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas IPDA Hendri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang besi hasil curian itu telah dijual ke sebuah tempat penampungan barang bekas atau kilang butot.

Saat ini tersangka AP alias D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut langkah cepat dilakukan setelah adanya laporan dari korban.

BACA JUGA:  Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Kapolres Pelabuhan Belawan: "Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup"

“Benar, Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AP alias D. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban,” ujar Kasi Humas, Selasa (19/5/2026).

Atas perbuatannya, tersangka AP alias D dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

AKP Bringin Jaya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Saat ini Tim Opsnal masih di lapangan untuk melakukan pengembangan, memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa,” tegasnya. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER