LABUSEL, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang petani berinisial Dedi (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Inisial Dedi merupakan warga Dusun Sungai Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ia diamankan polisi pada Jumat (21/8/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 3,85 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Effendi melalui Kasatres Narkoba AKP Wilson Panjaitan, yang disampaikan Kasi Humas AKP Sujono kepada wartawan, Senin (24/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut disampaikan melalui Dumas Presisi. Warga sebelumnya merasa resah dengan dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Dapot Tua Simanjuntak bergerak ke lokasi pada Jumat sekitar pukul 22.30 WIB.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial Dedi.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Dedi dan lokasi di sekitarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik asoi yang tergantung di atas pohon. Di dalamnya terdapat lima plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,85 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu plastik klip kosong berukuran sedang, sehelai tisu putih, satu unit timbangan elektrik, satu unit ponsel, satu sekop, dua bungkus plastik klip, serta satu unit ponsel yang ditemukan terjatuh di tanah.
“Dari hasil interogasi, Dedi mengaku sabu-sabu tersebut miliknya yang hendak dijual,” ujar AKP Sujono.
Dalam pemeriksaan awal, Dedi juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Ar yang disebut berada di Dusun Sungai Daun.
Polisi kemudian melakukan pengembangan pada malam yang sama untuk mencari Ar. Namun, orang yang dimaksud tidak ditemukan.
Dedi selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul sabu yang ditemukan serta keberadaan pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.
AKP Sujono menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga Kabupaten Labuhanbatu Selatan tetap aman dan kondusif.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana dengan menghubungi Call Center 110. (Ayu)









