MEDAN, TOPKOTA.co – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Marelan Raya Pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Berhasil digagalkan personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Senin (18/5/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA alias Jabrik (26) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan berlangsung dramatis setelah tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur menggunakan sepeda motor.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu, tiga plastik klip kosong, satu pipet plastik runcing, tas pinggang warna hitam.
Satu unit sepeda motor Honda Stylo merah, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba A.R. Riza menjelaskan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Personel menerima informasi dari warga terkait dugaan transaksi narkoba, kemudian langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor diduga panik dan berusaha meloloskan diri.
Bahkan, ia sempat menabrak petugas sebelum akhirnya terjadi aksi pengejaran di sekitar kawasan Marelan.
Meski sempat kabur, petugas berhasil menghentikan laju kendaraan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, barang bukti sabu ditemukan tersimpan di bawah jok sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, MA alias Jabrik mengaku sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan pesanan sabu kepada seorang pembeli.
Kini tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan.
Serta pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dirinya. (Deddy)









