SERGAI, TOPKOTA.co – Rangkap jabatan sebagai perangkat desa sekaligus wartawan menuai sorotan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan media, maupun sebaliknya, sehingga memicu konflik kepentingan.
Sorotan tersebut mengarah kepada Abdul Rahman Manik yang diketahui menjabat sebagai kepala dusun (Kadus) sekaligus berprofesi sebagai wartawan.
Mirisnya, ia juga disebut menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sergai, namun diduga tidak memahami kode etik jurnalistik yang menuntut independensi.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/4/2026), Abdul Rahman Manik tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan tidak berbalas hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Camat Bintang Bayu, Hendra Irwansyah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Abdul Rahman Manik merupakan kepala dusun yang juga berprofesi sebagai wartawan.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti sudah berapa lama yang bersangkutan menjabat sebagai Kadus. “Saya baru sekitar tiga bulan bertugas di Kecamatan Bintang Bayu, jadi belum mengetahui secara detail,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sergai, Pajar Simbolon, juga telah dihubungi untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan respon, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Fenomena rangkap jabatan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, mengingat profesi wartawan dituntut untuk menjunjung tinggi independensi, objektivitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
(Endang)









