KARO, TOPKOTA.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan setelah status aktivitas Gunung Sinabung resmi dinaikkan menjadi Waspada (Level II).
Peningkatan status tersebut ditetapkan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan hasil pemantauan aktivitas vulkanik terkini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, mengatakan penetapan status Level II tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Geologi Nomor 1321.Lap/GL.03/BGL/2026 tertanggal 1 Agustus 2026.
Menurutnya, peningkatan status dilakukan karena adanya potensi erupsi, baik bersifat freatik maupun magmatik, yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah meminta masyarakat tidak mengabaikan rekomendasi yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.
Pemkab Karo menegaskan masyarakat maupun wisatawan dilarang melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi serta kawasan dalam radius dua kilometer dari puncak Gunung Sinabung.
Sementara pada sektor selatan hingga timur, radius bahaya diperluas hingga 3,5 kilometer karena memiliki tingkat potensi ancaman yang lebih tinggi.
Selain ancaman erupsi, warga yang bermukim di sepanjang aliran sungai berhulu di Gunung Sinabung juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir lahar, terutama saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau masyarakat agar terus mengikuti perkembangan informasi dari Badan Geologi, PVMBG, BPBD, maupun pemerintah daerah, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisasi risiko apabila aktivitas Gunung Sinabung kembali meningkat. (Ayu)









