IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kasus PETI di Tapsel, Bos Tambang Belum Tersentuh Hukum, 5 Ekskavator Tak Dilimpahkan

TAPSEL, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) telah siap untuk mensidangkan kasus tambang emas ilegal yang beraktivitas di perbatasan Kabupaten Madina dengan Tapanuli Selatan.

Persidangan akan bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidempuan dengan agenda tuntutan dari Jaksa penuntut umum (jpu).

Adapun terdakwa dalam perkara ini diantaranya Solahudin berperan sebagai penyewa alat berat dan mengkordinir pekerja.

Selanjutnya Ali Derlan dan Abu Bakar yang berperan sebagai operator lapangan. Ketiganya telah di tahan di Kejari Tapsel. Anehnya, cuma 3 orang ini yang dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Tanpa melibatkan otak pelaku atau bos tambang emas ilegal itu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) Obrika Yandi Simbolon, SH membenarkan tiga orang terdakwa yang akan disidangkan. “Jadwal sidang Selasa 11 Agustus 2026 agenda tuntutan,” ucap Obrika, Selasa (4/8/2026).

Menurut Obrika, ketiga terdakwa telah ditahan. Selain itu, mereka juga menerima limpahan barang bukti ekskavator dari Ditreskrimsus Polda Sumut. “Ekskavator ada 7 unit. Semuanya kami titipkan di markas Brimob di Tapanuli Selatan,” terangnya.

BACA JUGA:  Pria Petisah Ditangkap Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Tapsel. Peran ketiganya hanya operator dan penyedia alat ekskavator.

Selain itu polisi juga mengamankan 12 ekskavator. Akan tetapi, hanya 7 unit yang di limpahkan ke kejaksaan. Sedangkan yang 5 unit belum diketahui keberadaannya. Penindakan dilakukan kepolisian Senin 2 Maret 2026. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER