BINJAI, TOPKOTA.co – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Binjai Theo Adrianus AMdIP SH MH didampingi Kasubsi Registrasi Sudarno H Nasution serta staff menghadiri pemusnahan barang bukti sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Kamis (25/01/2024).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai Jufri Nasution, dengan memusnahkan barang bukti dari 117 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti itu disaksikan unsur forkopimda. “Barang bukti yang dimusnahkan dari 117 perkara yang sudah inkrah,” ujar Jufri didampingi Kepala Seksi Intelijen Adre Wanda Ginting.
Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender yang dilarutkan bersama air. Sementara, barang bukti ganja dan yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dari 117 perkara itu, ia menguraikan 85 perkara narkotika dengan rincian barang bukti 315,27 gram sabu, 533 butir pil ekstasi dan 67,05 gram daun kering ganja. (red)