IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Tangkap Dua Nelayan Bawa Sabu 10 Kg

Dua nelayan berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) saat diamankan bersama barang bukti sabu 10 Kg, di Mapolda Sumut, Senin (8/1/2024). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut tanpa henti terus melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba dengan menangkap dua nelayan yang membawa sabu seberat 10 kg, Minggu (7/1/2024).

Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Keyang Barat Kabupaten Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan awalnya personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

“Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB,” katanya, Senin (8/1/2024).

Dari penangkapan pelaku SB, Hadi menerangkan personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.

Selanjutnya personel melakukan pencarian barang bukti, didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.

“Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa, pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transportasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui,” terangnya.

Hadi menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg itu pun telah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya,” pungkasnya. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER