IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Anggota DPRD Labura Diperiksa Diduga Terlibat Bisnis Gas Oplosan

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sony W Siregar. (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut menyatakan telah memeriksa anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) AMP, terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis gas oplosan.

AMP sempat dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik, namun kemudian hadir pada 19 September 2023. “Yang bersangkutan sedang kita periksa (kemarin),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sony W Siregar, Rabu (20/9/2023).

Namun, polisi belum menjelaskan status AMP apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Mereka menyebut, penyidik masih mendalami keterlibatan AMP dalam pangkalan gas oplosan yang telah digerebek polisi pada 5 September lalu.

Kata penyidik ke AKBP Sonny, pangkalan gas LPG oplosan yang digerebek itu bukan di dalam lingkungan rumah wakil rakyat tersebut. Namun, pangkalan itu berada di sebelah rumahnya.

“Masih didalami keterlibatan yang bersangkutan terhadap pangkalan gas tersebut. Yang digerebek bukan rumah. Tapi gudang disebelah rumah yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menggerebek gudang gas LPG 3 kilogram subsidi oplosan diduga milik anggota DPRD Labura AMP di Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa 5 September lalu.

Adapun salah satu nama gudang pangkalan gas LPG oplos yang digerebek bernama gudang pangkalan Ahmad Almadani Pasaribu. Di gudang yang digerebek ini terlihat ratusan tabung gas 3 kilogram subsidi dan 12 Kilogram.

Modus mereka adalah memindahkan beberapa tabung gas bersubsidi 3 Kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi. Kemudian, pengemudi tabung gas 12 kilogram non subsidi yang diisi dengan gas subsidi dijual dengan harga tinggi.

Dari penggerebekan mereka mengamankan enam orang. Dari keenamnya hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RD (16) dan IQ (24).

Di lokasi polisi mengamankan barang bukti yaitu tabung gas Elpiji 3 kilogram subsidi sebanyak 170, tabung gas 12 kg sebanyak 71, 2 buah obeng, 21 karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol serta tinta.

Saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah ditahan. Untuk tersangka terancam kurungan penjara maksimal enam tahun. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER