MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Medan kota telah diamankan 1(satu) orang laki-laki Pelaku ini atas nama Ramadan (36) twarga Jalan Pelajar Gg. Mestika, Kelurahan. Binjai, Kecamatan. Medan Denai, Kodya Medan pelaku ini Melakukan pencurian sepesialis pemain bongkar rumah Tkp di Bengkel Las di Jalan Jati 2 No.80, Kelurahan. Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kodya Medan Senin 15 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wib
Riwayat Hukuman Pelaku sudah residivis Tahun 2016 pernah dihukum penjara 1 tahun 6 bulan dengan Kasus Pencurian di Polsek Medan Area danTahun 2018 pernah dihukum penjara 2 tahun 6 bulan dengan Kasus Pencurian di Polsek Medan Area
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH.Melalui.kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH.MH.mengatakan Kronologis Kejadian Pada hari Senin 15 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wib pelapor mendatangi bengkel las nya di Jalan Jati 2. Kemudian saat tiba di lokasi pelapor melihat besi besi yang hendak di las sudah tidak ada didalam gudang bengkel lasnya Ludes di ambil tersangka.
Pelapor ini atas nama Henri Simanungkalit Laki-Laki ( 56) warga Jalan Bahagia Komplek Fortune No.33 Teladan Timur, Kecamatan. Medan Kota, Kodya MedanKarena merasa keberatan kemudian pelapor membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota
Kerugian yang dialami pelapor, 15 batang Plat besi ukuran 30×30×12 milimeter ditaksir sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Lanjut Kata Iptu Poltak Tambunan mengatakan Kronologis Pelaku Diamankan
Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 01.30 Wib petugas mendapatkan informasi bahwa diduga tsk pelaku pencurian sedang berada di jalan Hakim Jalan Bahagia Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kodya Medan
Kemudian petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya setelah tiba di lokasi petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang bernama Ramadan yang sedang duduk di pinggir jalan.
Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri plat plat besi dari tempat bengkel las milik korban bersama dengan temannya yang bernama panggilan *K* belum tertangkap. Lalu plat.plat besi yang dicuri tersebut diangkut menggunakan becak milik pelaku inisial K.
Kemudian kedua pelaku bersama-sama menjualkan Plat besi-besi tersebut ke tukang botot di daerah Mandala seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi dua oleh pelaku. Sisa uang hasilp penjualan sudah habis digunakan pelaku untuk Foya Foya.
Atas keterangannya tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota. Kata Iptu Poltak Tambunan. (Ayu)









