MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Tuntungan mengamankan 4 pelaku percobaan penculikan di Jalan Bunga Ncole 3 Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (04/08/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SS MH saat dikonfirmasi pada hari Rabu (09/08/2023) membenarkan ke 4 (empat) tersangka berhasil diamankan.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan warga, yaitu Padli Koto (32) warga Blok B Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Muhayatsah (42) warga Blok 7 Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Rapit (25) warga Blok B Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, dan Sutrisno alias Bodong (39) warga Blok B Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SS MH menjelaskan bahwa diketahui antara korban bernama Ribka Nurani Boru Perangin-angin (23) warga Jalan Pales VIII Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dengan pelaku Padli Koto sebagai mantan pacar.
Dua hari sebelum kejadian tepat pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, pelaku Padli Koto melakukan penganiayan kepada korban di dalam kamar kost korban, karena merasa cemburu hingga secara diam-diam korban lari ke rumah keluarganya yang tidak jauh dari kosan nya. Korban memberitahukan perbuatan pelaku tersebut hingga pelaku diusir oleh keluarga korban, dan pelaku pun pulang ke rumahnya di daerah Belawan.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 Wib, Kapolsek mengatakan pada saat korban bersama seorang teman laki-lakinya berada di kost, tiba-tiba beberapa orang datang ke kamar kost, lalu mengetuk pintu kamar korban.
Setelah dibuka, korban mengenal Muhayatsah, Rapit Sutrisno alias Bodong yang diketahui adalah keluarga dari Padli Koto.
Setelah beberapa menit berbicara, kemudian korban diajak untuk mendekati ke sebelah pintu mobil Daihatsu Xenia warna silver Nopol BK 1237 WD yang parkir di jalan. Para pelaku ini berpura pura akan memberitahukan sesuatu, sehingga korban berdiri di sebelah pintu mobil.
Di saat itu, tiba tiba Padli Koto yang datang dari arah belakang korban langsung mendorong korban hingga masuk ke dalam mobil. Saat itu, korban sudah berusaha untuk keluar dari mobil tersebut, namun ditahan oleh ke empat pelaku, sehingga korban berteriak minta tolong.
Mendengar ada teriakan meminta tolong, warga yang melihat kejadian itu pun langsung berdatangan dan menghakimi para pelaku di mobil yang digunakan oleh pelaku. Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan.
“Tindakan keempat pelaku ini melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Jo Pasal 53 ayat (1) dengan acaman hukuman kurang lebih sembilan tahun penjara,” terang Kapolsek. (Ayu)