IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

4 Anggota Polda Sumut Dipatsus Terindikasi Peras Transpuan

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono saat diwawancarai di Mapolda Sumut, Jumat (26/5/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Empat personel Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terindikasi peras dua transpuan dijebloskan ke tempat khusus (patsus).

Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono saat dikonfirmasi terkait tindakan hukum internal kepolisian terhadap para terduga pelaku pemerasan. “Sudah dipatsus sejak 5 hari lalu,” ujarnya, Jumat (7/7/2023).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, terindikasi kuat melakukan dugaan pemerasan itu masih 4 personel, yang di antaranya seorang perwira.”Sementara baru 4 personel itu saja, termasuk perwira berpangkat Ipda,” terangnya.

Disinggung soal sidang kode etik terhadap keempat personel tersebut, Dudung belum bisa memastikan karena masih dalam proses. “Etiknya belum, masih lakukan pemeriksaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengakui pihaknya telah memintai keterangan dua korban Deca alias Kamalludin dan Fury alias Rianto.”Dua korban sudah kita periksa. Kalau terlapor belum,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, seorang transpuan bernama Kamalludin mengaku bersama seorang temannya diperas diduga personel Polda Sumut. “Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus,” sebut pengacara Kamalludin Marselinus Duha, di Mapolda Sumut, Jumat (23/6/2023), dengan menunjukkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut. (Ayu)