IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Satgas TPPO Polres Morowali Tangkap 4 Mucikari PSK di Desa Keurea

Satgas TPPO Polres Morowali saat mengamankan tiga pekerja seks dan 4 mucikari, di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sabtu (24/6/2023). (Foto: Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali. Penyelidikan tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Juni 2023, sekitar pukul 02.30 Wita.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/06/VI/SPKT/RES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH, tim Satgas TPPO Polres Morowali melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Morowali. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa tiga wanita telah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh empat tersangka RS DKK.

RS (21 tahun), GW (20 tahun), KW (25 tahun), dan AR (21 tahun) masing-masing berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisil di Desa Keurea dan Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Adapun tiga korban yang berhasil dievakuasi adalah, LS (19 tahun), STF (26 tahun) dan NH (24 tahun) yang berasal dari Sulawesi Selatan. Ketiga korban tersebut belum memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Satgas TPPO Polres Morowali saat mengamankan tiga pekerja seks dan 4 mucikari, di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sabtu (24/6/2023). (Foto: Ridhwan)

Dalam pengungkapan kasus ini, Satgas TPPO Polres Morowali menemukan bahwa ketiga wanita tersebut dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, dan menerima bayaran sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 setiap melayani tamu. Mucikari yang merupakan empat tersangka mendapatkan Rp 50.000 dari setiap tamu yang dilayani oleh para pekerja seks komersial ini. Selain itu, barang bukti yang disita yaitu 1 kondom, 2 buah gel pelumas Vigel, uang sejumlah Rp 2.350.000, dan 6 unit ponsel.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah, para mucikari menjajakan atau menawarkan jasa pekerja seksual melalui aplikasi Me Chat.

Para tersangka saat ini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara. (Rpdm)