IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dikendalikan Napi Lapas, BNN Sumut Musnahkan 10 Kg Sabu

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan saat menginterogasi para tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Kantor BNN Sumut, Selasa (23/5/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memusnahkan 10 Kg sabu yang disita dari empat pengedar narkotika.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan menyebutkan, kasus pertama diungkap pada 16 April 2023 dengan jumlah barang bukti 4 Kg.

Tiga tersangka yang berhasil dibekuk yakni, MS (41), ASG (44), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Securai Kabupaten Langkat, serta seorang tersangka lainnya DAM (41) yang merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Binjai.

“Untuk kasus pertama berhasil diungkap di Kabupaten Langkat dan melibatkan salah seorang pengendali napi Lapas Binjai, DAM. Tersangka DAM ini diamankan karena kasus narkotika dan telah divonis 9 tahun penjara,” jelas Toga.

Sedangkan kasus kedua tambah Brigjen Toga, berhasil diungkap pada 5 Mei 2023 dengan melibatkan seorang tersangka berinisial, Zu (43) warga Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur. 

Sabu seberat 6 Kg dari kawasan Tanjung Balai, Asahan ini rencananya akan dibawa tersangka Zu untuk diedarkan ke wilayah Sampang Madura.

“Rencana sabu ini mau dibawa ke Madura. Saya dijanjikan akan diupah Rp 50 juta jika berhasil membawa sabu ini ke Madura. Tapi saya belum ada menerima uangnya,” ungkap tersangka Zu saat diinterogasi.

BACA JUGA:  Lagi Paketin Sabu, Mahrup Digerebek Polsek Dolok Masihul

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2  Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Usai memaparkan hasil ungkapan kasus narkotika, selanjutnya barang bukti dimusnahkan (dibakar) dengan menggunakan incenerator mobile milik BNNP Sumut.

“Atas terungkapnya kasus ini, setidaknya kita bisa menyelamatkan anak bangsa dari bahaya peredaran narkotika sebanyak 80.792 orang,” pungkas Brigjen Toga. (Ayu)