IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Nyambi Pengedar Sabu, Nelayan di Dusun Kuala Sipare Diciduk Polsek Medang Deras

Pengedar sabu MF alias Tama (23) beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Medang Deras, Kamis (18/5/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara mengamankan seorang nelayan berinisial MF alias Tama (23) warga Dusun Kuala Sipare Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Kamis (18/5/23) sekira pukul 20.00 Wib.

Tersangka MF alias Tama kedapatan oleh petugas menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celananya.

Kapolsek Medang Deras AKP M Syafi’i AS kepada awak media, Jumat (19/5/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka berinisial MF alias Tama warga Dusun Kuala Sipare Kecamatan Medang Deras dari Dusun Pematang Heru Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara.

“Tersangka saat digeledah petugas kedapatan memiliki narkoba jenis sabu yang di sembunyikannya di saku celananya,” sebut Kapolsek Medang Deras.

Perwira berpangkat tiga balok emas ini lanjut menerangkan, pada hari Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib, Personil Lidik Polsek Medang Deras mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada seseorang pemuda dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi petugas sedang menguasai memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Polsek Medang Deras dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Junaidi SH untuk melakukan penyelidikan. “Setelah sampai di TKP, personil melihat tersangka dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Kemudian personil kita langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka MF alias Tama, dan menemukan barang bukti berupa 3 paket berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap/bong, 1 bungkus plastik transparan kosong, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah tas warna hitam dalam penguasaan tersangka MF,” ungkap AKP M Syafi’i.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MF mengakui barang terlarang tersebut adalah miliknya, yang akan diperdagangkannya.

“Selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Medang Deras untuk menjalani pemeriksaan, dan kemudian tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batubara guna proses hukum lebih lanjut,” tutup perwira berpangkat tiga balok emas ini. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER