SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan pengedar sabu dari Huta lX Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, Sabtu 01 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryanto SH membenarkan informasi tersebut. “Benar, personel Sat Narkoba Polres Simalungun ada mengamankan pengedar sabu dari daerah Huta lX Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun,” kata Kasat Narkoba, Senin (3/4/2023).
Lanjut AKP Adi, keberhasilan penangkapan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan, bahwa di sebuah warung yang berada di daerah Huta lX Nagori Siringan-Ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Narkoba.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, tim bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap warung yang dicurigai tersebut, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial SP (33) warga Huta lX Nagori Siringan-Ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Dari SP, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1,77 gram, uang sejumlah Rp. 100.000, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) unit Hp android merk Realme dan 1 (satu) bal plastik klip kosong.
Saat dilakukan interogasi awal, SP menjelaskan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Desa Kampung Lalang Kabupaten Batubara, yang akan dijual kembali di daerah Kabupaten Simalungun.
Atas kejadian ini, Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak Kepolisian Resor Simalungun khususnya Sat Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalagunaan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Apabila ada diketahui informasi tentang narkoba, segera hubungi pihak kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat, di nomor 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. (JN)