SERGAI, TOPKOTA.co – Seorang pria berinisial H alias B (28), warga Dusun II Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap aparat Kepolisian saat bersembunyi di sebuah kandang lembu, Selasa (31/3/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H.
Tersangka diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di areal PTPN IV Kebun Adolina pada April 2025.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu dompet kecil warna merah berisi tiga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 3,92 gram, dua bal plastik klip kosong, satu pipet sekop, serta uang tunai Rp90.000.
Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba menjelaskan, tersangka ditangkap saat sedang tidur di gubuk kandang lembu milik warga di Dusun I Desa Sennah. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong celana belakang sebelah kanan. Tersangka juga mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Pakcik” yang berdomisili di wilayah Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Namun, saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.
Selain terlibat dalam peredaran narkotika, tersangka juga mengakui perbuatannya dalam kasus perusakan CCTV serta pencurian dengan kekerasan buah kelapa sawit di areal PTPN IV Kebun Adolina.
Kasus curas tersebut terjadi pada 12 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, pelaku bersama komplotannya datang menggunakan dua unit sepeda motor dan satu mobil pick up, lalu mengancam petugas keamanan dengan parang untuk membuka portal.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 37 tandan sawit berhasil dibawa kabur dengan kerugian mencapai Rp3,4 juta.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, S.H., Rabu (1/4/2026), membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Perbaungan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun kasus kejahatan lainnya.
(End/Endang)









