IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tunaikan Program K2 Mandiri, Kadis PMD Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, di ruang Rapat Data Karya Kantor Bupati Labuhanbatu Jalan Sisingamaraja Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (18/1/2023). (Foto: Dody)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Untuk menunaikan program K2 Mandiri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, di ruang Rapat Data Karya Kantor Bupati Labuhanbatu Jalan Sisingamaraja Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sosialisasi ini dihadiri 75 kepala desa, 75 Ketua BPD, serta 75 Ketua Tim Penyusun RKPDesa.

Abdi Jaya Pohan menyampaikan desa tidak bisa mandiri kalau tidak bekerjasama dan berkolaborasi dengan siapapun (Masyarakat). Desa harus kreatif, inovatif dan harus terbuka, serta berkerja sama yang baik dengan siapapun untuk membangun desa. Terbilang desa yang mandiri dapat dimulai dengan menggali berbagai potensi yang ada, dan berani berinovasi untuk kemajuan di desa.

“Pemerintah desa sebaiknya menyediakan lapangan pekerjaan di desa, dengan mengaktifkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dan memberikan ruang bagi anak muda untuk berinovasi melalui pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa PMD saat ini sedang mempersiapkan data base potensi desa.”PMD sedang mempersiapkan data base yang berkaitan dengan potensi setiap desa yang ada di Labuhanbatu, pemberdayaan desa wisata dan kelompok perempuan sebagai subjek pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan posyantekdes desa, sehingga kader posyantekdes menjadi penggerak inovasi desa dan penguatan bumdes. DPMD telah membentuk klinik bumdes sebagai wadah konsultasi bagi bundes yang ada di Labuhanbatu. DPMD akan membantu pemulihan Bumdes,” ujarnya.

Lanjutnya, kades harus memiliki kemauan untuk mencari sumber pendapatan desa diluar DD, ADD dan BHPR, karena desa dibenarkan melakukan pungutan desa yang diatur melalui perdes. “Kades harus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Desa (PAD) yang ada di desa,” ungkapnya.

Selain itu, kerjasama desa artinya DPMD akan mendorong agar desa melakukan kerjasama dengan desa lain dan pihak ketiga untuk menggali potensi desa, dan desa harus mampu membuat produk unggulan desa/one village one produk atau produk unggulan kawasan pedesaan.

“Karena, hampir setiap tahun desa membelanjakan DD untuk pemberdayaan masyarakat. Kalau membeli ternak lembu, upayakan desa menjadi penyedia daging lembu.Begitu juga kalau desa membelanjakan bibit sayur mayur, maka upayakan desa menjadi swasembada sayur mayor,” ungkapnya.

“Semuanya pengunaan Anggaran Dana Desa (DD) sudah direncanakan dari awal dan itu berkesinambungan, sehingga desa memiliki produk unggulan dalam pelaksanaan tersebut pastinya,” pungkas Abdi mengahiri. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER