IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Gelapkan Dana Pembangunan Masjid, Pria 42 Tahun Diamankan Polsek Medan Tembung

MEDAN, TOPKOTA.co – Seorang pria berinisial CK (42 tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung atas dugaan tindak pidana penggelapan uang infak.

Dana tersebut dikumpulkan untuk keperluan pembangunan dan perbaikan Masjid Attawwabin yang berlokasi di Jalan William Iskandar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., MH.,melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan pengurus masjid dengan nomor: LP/B/727/VI/2026/SPKT/Polsk Medan Tembung tertanggal 8 Juni 2026, yang dilaporkan oleh Wahyu Andreansyah Siregar.

“Pada awalnya, pelapor menerima uang infak dari masyarakat sebesar Rp4.000.000 untuk pembangunan masjid, lalu menyerahkannya kepada pelaku.

Namun, ketika pelapor dan pengurus masjid meminta pertanggungjawaban dan penyerahan dana tersebut, pelaku menolak untuk menyerahkannya,” ujar Kanit Parulian.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, dana sejumlah itu telah dipakai untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus masjid.

Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Ayu)

BACA JUGA:  Lapak Judi Desa Namo Bintang Pindah ke Jalan Gardu

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER