MEDAN, TOPKOTA.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara meneguhkan komitmen memperkuat sinergi dalam sistem peradilan pidana melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Komitmen Bersama Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rangka Penegakan Hukum yang Objektif, Profesional, dan Tanpa Praktik Transaksional, di Mapolda Sumut, Selasa (28/7/2026).
Penandatanganan komitmen tersebut dihadiri Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono, Wakapolda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut dan Kejati Sumut, seluruh Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, penyidik, serta jajaran jaksa pidana umum maupun pidana khusus.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan persepsi antara penyidik Polri dengan jaksa penuntut umum di tengah implementasi pembaruan hukum pidana nasional dan hukum acara pidana.
Menurutnya, perubahan regulasi harus diiringi perubahan pola kerja yang lebih terintegrasi sehingga setiap proses penanganan perkara berjalan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik transaksional yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami pada tataran norma dan pasal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara, membangun hubungan kerja yang profesional antara penyidik dan penuntut umum, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara objektif, profesional, dan tanpa praktik transaksional,” tegas Kapolda.
Irjen Pol. Whisnu menekankan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan dua institusi yang memiliki peran strategis dalam satu rangkaian sistem peradilan pidana. Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak semata diukur dari tuntasnya sebuah perkara, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa integritas aparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Penegakan hukum yang bebas dari kepentingan pribadi, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik transaksional, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, akan semakin memperkuat legitimasi negara di mata masyarakat.
“Ketika hukum ditegakkan tanpa kepentingan pribadi, tanpa praktik transaksional, tanpa penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menghormati hak asasi manusia, maka kepercayaan masyarakat kepada negara akan semakin kuat. Menjaga integritas hukum berarti menjaga kepercayaan masyarakat, dan itulah bagian penting dari menjaga NKRI,” ujarnya.
Kapolda juga menyoroti pentingnya sinergi Polri dan Kejaksaan dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Menurutnya, Sumatera Utara merupakan salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang, didukung sektor perdagangan, industri, perkebunan, pertanian, pariwisata, logistik hingga UMKM yang seluruhnya membutuhkan kepastian hukum dan situasi keamanan yang kondusif.
Ia menilai penegakan hukum yang profesional dan berintegritas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun pelaku usaha, sehingga mampu mendorong masuknya investasi serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa seluruh unsur dalam Criminal Justice System harus terus memperkuat soliditas dan kolaborasi. Meski memiliki kewenangan yang berbeda, seluruh lembaga penegak hukum memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Saya yakin, dengan terpeliharanya soliditas antara penyidik Polri, penuntut umum, dan seluruh unsur Criminal Justice System, kita akan mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas,” katanya.
Menutup sambutannya, Kapolda menyampaikan pesan moral bahwa loyalitas sejati adalah keberanian untuk berpihak pada kebenaran demi menjaga kehormatan institusi.
“Loyalitas adalah keberanian diri dalam berpihak pada kebenaran, demi menjaga kehormatan institusi.”
Ia juga mengutip firman Tuhan dalam Matius 6:33, “Tetapi carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenaran-Nya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu,” sebagai pengingat bahwa setiap pengabdian aparat penegak hukum harus dilandasi nilai-nilai kebenaran, integritas, dan tanggung jawab.
Melalui penandatanganan komitmen bersama tersebut, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berharap sinergi antara penyidik dan penuntut umum semakin solid sehingga mampu mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern, profesional, berintegritas, serta semakin dipercaya oleh masyarakat. (Ayu)









