IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tergiur Upah Rp22 Juta, 3 Wanita di Asahan Nekat Jadi Kurir Narkoba

ASAHAN, TOPKOTA.co – Nekat jadi kurir narkoba jenis sabu seberat 9 kg dan 800 pcs vape berisi kandungan etomidate, tiga Wanita di Asahan, Sumut berinisial M (44), H (35), dan F (43), ditahan Satresnarkoba Polres Asahan.

Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke Kota Medan. Para tersangka mengaku menerima upah Rp22 juta jika berhasil mendistribusikan narkoba tersebut.

“Petugas mengamankan tiga orang perempuan yang diduga berperan sebagai kurir,” kata Kasat Resnarkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, Sabtu (13/6/2026).

Diungkapkan Gunawan, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, Senin (08/6/2026) lalu.

Awalnya, petugas kepolisian menerima informasi adanya pengiriman narkoba menuju Kota Medan. Setelah diselidiki, petugas kemudian menghadang mobil travel yang ditumpangi ketiga pelaku saat melintas di Desa Sei Apung.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan barang bawaan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 9 kg serta 800 pcs vape berisi kandungan etomidate yang disimpan di dalam tas bawaan para pelaku.

Para pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang pria untuk mengantarkan narkoba itu ke Kota Medan. Kepada petugas, ketiga pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp22 juta jika berhasil mengirimkan narkoba itu.

BACA JUGA:  Polda Sumut Musnahkan 150,2 Kg Narkoba Jenis Sabu, 117.263 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 68,5 Gram Ganja

Saat ini, petugas masih memburu pria yang memerintahkan para pelaku mengantar narkoba dan menyelidiki jaringan barang haram tersebut.

“Para kurir tersebut dijanjikan imbalan puluhan juta rupiah apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Kota Medan,” jelasnya.

Ketiga pelaku diboyong ke Polres Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan sopir travel serta satu penumpang lainnya untuk dimintai keterangan. (Ayu)