IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ops Antik Toba 2026, Seorang Pria Bawa Sabu 19,91 Gram Diamankan di Exit Tol Indrapura

BATU BARA, TOPKOTA.co – Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Toba 2026.

Seorang pria berinisial AB (22), warga Dusun IX Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diamankan pada Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, setelah petugas menerima informasi masyarakat.

Saat digeledah, petugas menemukan dua plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 19,91 gram, satu kotak biru bertuliskan “National”, serta satu unit handphone Huawei warna biru.

Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan. AB beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

BACA JUGA:  Gadis 18 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Mabar Hilir, Diduga Bunuh Diri

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengembangkan jaringan pelaku yang telah diamankan. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER