BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara melaksanakan pelepasan hewan Belangkas yang dilindungi di Pantai Sejarah Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP DOLY NELSON H.H NAINGGOLAN, S.H., M.H. Hadir dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP MASAGUS Z. D, S.T.K, S.I.K, M.H, Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP SIMON E. SIMATUPANG, S.H., M.H, dan tokoh masyarakat.
Polres Batu Bara berhasil menangkap 2 tersangka penjual hewan Belangkas yang dilindungi, yaitu AHMAD EFENDI dan SAFRIZAL SARAGIH. Barang bukti yang disita adalah 300 ekor hewan Belangkas dan 1 unit becak barang. Hewan Belangkas tersebut akan dijual ke negara Malaysia melalui Tanjung Balai.

Kapolres Batu Bara melaksanakan press rilis tentang penangkapan tersangka hewan Belangkas. Kegiatan pelepasan hewan Belangkas ini berjalan dengan baik dan lancar. Hewan Belangkas yang dilepaslihabkan ke alam diharapkan dapat berkembang biak dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus melindungi hewan yang dilindungi dan menghukum pelaku perdagangan hewan yang dilindungi. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polres Batu Bara dalam menjaga kelestarian hewan yang dilindungi.(Solong.









