BINJAI, TOPKOTA.co – Satuan reserse kriminal Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang anak muda dengan inisial ADP (20), TR (22), dan BA (23), dan ketiganya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban RS (23) dan RF (17) di jalan Trob Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai.
Awal kejadian, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 yang lalu, sekira pukul 01.30 wib dinihari, korban RS (23) dan RF (17) dihampiri oleh tiga orang anak muda yang dikenal olehnya kemudian dipaksa naik sepeda motor untuk menuju ke TKP jalan Trob Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.
Setelah tiba di TKP jalan Trorb, kemudian ketiga anak muda tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukuli serta dibacok menggunakan celurit, sehingga kedua korban mengalami luka pada bagian kepala serta bagian badannya. Atas kejadian tersebut korban mendatangi polres Binjai untuk membuat laporan polisi.
Hasil penyelidikan oleh Tim Cobra dibawah pimpinan kasat Reskrim Akp Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si, berhasil mengidentifikasi terhadap identitas terduga pelaku, saat itu juga tim cobra langsung gerak cepat untuk melakukan pengejaran, sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap ADP (20), TR (22), dan BA (23) di jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai pada hari Selasa (23/9) sekira pukul 23.00 wib.
Saat ini terhadap ADP, TR dan BA sudah diamankan di satreskrim polres Binjai serta dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Juncto 351., tegas Akp Hizkia.
Sesuai dengan keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Akp Junaidi, polres Binjai akan tindak tegas terhadap pelaku kejahatan dihukum polres Binjai., ujarnya. (Ayu)