BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara melalui Sat Narkoba melakukan penggerebekan lokasi peredaran gelap narkotika jenis shabu di Desa Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin,(16/06/2025) sekira pukul 18.40 Wib.
Penggerebekan ini dilakukan setelah personil Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi pengedaran narkotika shabu.
Petugas Sat Narkoba Polres Batu Bara langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyisiran di tempat yang diduga dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis shabu.
Meskipun tidak ada tersangka yang ditangkap, namun petugas didampingi kepala dusun berhasil menemukan barang bukti 1 buah plastik klip transparan bekas berisikan narkotika jenis shabu dan 2 alat hisap shabu yang sudah dirakit terbuat dari botol minuman dan 1 buah botol minuman yang sudah kosong.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Sat Narkoba untuk diusut lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, memimpin langsung proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Penggerebekan yang dipimpin IPTU Jimmy Sitorus ini merupakan salah satu contoh nyata kerja keras Polres Batu Bara terhadap pemberantasan narkotika untuk memberikan keamanan dan ketertiban terhadap masyarakat.
Polres Batu Bara akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Dengan adanya penggerebekan ini, Polres Batu Bara berharap kepada warga masyarakat dapat memberikan informasi sekecil apapun tentang adanya para tersangka yang melakukan penyalagunaan narkotika agar para tersangka dapat diringkus. (Solong)