BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan melanggar tindak pidana UU Kesehatan tentang sedian farmasi tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah hukum Polres Batu Bara, Minggu,(08/06/2025) sekira pukul 08.00 Wib.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana Undang – Undang Kesehatan
Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan mendalam dan menulusuri kegiatan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Farmi,SH menjelaskan, Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara dan mengamankan seorang laki-laki berinisial I.
“Kemudian petugas mengiring tersangka I ke mobil kenderaannya yang terparkir,” kata Kasi Humas.
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersangka, personil menemukan barang bukti 2 (dua) buah tas besar
yang di dalamnya terdapat 35 bungkus plastik transparan yang berisikan kurang lebih 3393 pcs catrige vape rokok elektrik/vape yang berisikan cairan liquid,
1 botol minuman merk Jantzen berisikan liquid bewarna kekuningan dan rokok elektrik vape.
Selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa tersangka berikut barang bukti termasuk 1 unit mobil merk Toyota Calya warna silver, dan 1 unit HP Android merk Oppo warna hitam ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka I diamankan karena tidak memiliki izin edar untuk barang bukti yang ditemukan,” sebut Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Farmi,Minggu, (08/06/2025).
Polres Batu Bara akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan kasus ini.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., memimpin langsung kasus ini dan menyatakan bahwa Polres Batu Bara akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus yang terkait dengan tindak pidana UU Kesehatan.
Dalam waktu dekat, Polres Batu Bara akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya terkait kasus ini. (Solong)