IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolres Serdang Bedagai Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Begal

Serdang Bedagai – Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana begal pada Selasa, 21 Januari 2025, bertempat di Mako Polsek Perbaungan, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Acara berlangsung mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai.

Kasus Tindak Pidana Begal
Kasus begal ini mencakup empat laporan polisi (LP) dengan rincian:

1. LP/B/253/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024.

2. LP/B/14/I/2025 tanggal 15 Januari 2025.

3. LP/B/16/I/2025 tanggal 19 Januari 2025.

4. LP/B/03/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.

 

Modus Operandi
Para pelaku melakukan aksi begal dengan cara memepet korban menggunakan sepeda motor, lalu mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit, sebelum mengambil paksa dan membawa kabur sepeda motor korban.

Kronologis Kejadian
Beberapa kejadian menonjol dalam kasus ini, antara lain:

Pada 15 Januari 2025 pukul 00.05 WIB, seorang korban dihadang oleh pelaku di Jalan Umum Lintas Sumatera, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, hingga kehilangan sepeda motor Honda Vario.

Pukul 00.30 WIB, korban lainnya, Rudi Alamsyah, bersama istrinya dihadang di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Pelaku menggunakan celurit, tetapi sepeda motor korban tidak berhasil dibawa kabur.

Pukul 00.45 WIB, korban Joko Pramono dipepet dan diancam pelaku di Jalan Besar Medan – Tebing Tinggi, hingga kehilangan sepeda motor Yamaha N-MAX.

Kronologis Penangkapan
Pada 19 Januari 2025 pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., melakukan patroli rutin. Tim mencurigai tiga sepeda motor beriringan di Jalan Lintas Medan – Tebing Tinggi dan mendapati salah satu pelaku membawa celurit. Setelah pengejaran, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sementara pelaku lain melarikan diri.

Dua pelaku yang ditangkap, Sakib Maulana Nasution (15 tahun) dan Diko Bagus Pratama (20 tahun), mengakui telah melakukan aksi begal di tiga lokasi. Berdasarkan pengakuan mereka, tim berhasil menangkap enam pelaku lainnya di Medan Marelan.

Daftar Pelaku:

1. Gilang Pratama, 19 tahun, Pelajar

2. Tsaqif Maulana Prasetyo, 15 tahun, Pelajar

3. Teguh Wahyuda, 15 tahun, Pelajar

4. Muhammad Muhyidin Haikal (OM), 38 tahun, Karyawan Swasta

5. M. Irgi Fahrezi Padang (BOI), 21 tahun, Pelajar

6. Diko Bagus Pratama, 19 tahun, Pelajar

7. Diki Prabowo, 18 tahun, Tidak bekerja

8. Abi Febri, 18 tahun, Pelajar

 

Barang Bukti yang Diamankan:

1 bilah celurit

2 unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi

3 unit ponsel (Oppo, Vivo, iPhone XR)

Pasal yang Dikenakan:
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Serdang Bedagai mengapresiasi kinerja tim Polsek Perbaungan dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di wilayahnya.

End