MOROWALI, TOPKOTA.co – Kepolisian Resort (Polres) Morowali melalui Polsek Bungku Selatan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan industri PT Transon Bumindo Resources (TBR) Desa Laroenai Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (13/5/2024).
Kapolsek Bungku Selatan AKP I Ketut Yoga Widata SH mengungkapkan kronologi kasus pencurian yang terjadi di kawasan industri PT TBR. “Adapun kronologi kejadian kasus pencurian itu berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar jam 21.00 Wita, pada saat itu para pelaku berangkat dari Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali bersama rekannya yang berjumlah 5 orang, yaitu berinisial AB (32), LL (31), FP (37), H (36) dan CCS (36) dengan menggunakan kendaaraan mobil jenis Terios warna warna hitam dengan No Pol DP 1419 UJ dan kendaraaan sepeda motor Honda Beat Street warna silver No Pol DP 4078 YO dan Suzuki SMASH warna Merah No Pol DP 4078 TD menuju area pabrik PT TBR,” terangnya.
Lanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, kelima pelaku tiba di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali. Mereka memarkirkan kendaraan mobil yang mereka gunakan di depan warung yang berada di Desa Buleleng. Kemudian para pelaku melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor untuk masuk ke Desa Laronai Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali.
“Setelah sampai di Desa Laronai, para pelaku tersebut singgah beristirahat di Pelabuhan Desa Laronai. Setelah itu sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, para pelaku bersama-sama naik ke lokasi tempat adanya kabel tembaga, yaitu di PLTU PT ASI Kawasan Industri PT TBR,” ungkapnya.
Sesampainya di lokasi, lanjut Kapolsek, para pelaku langsung melakukan aksinya dengan memotong kabel tembaga yang berada di lokasi tersebut dengan berbagai ukuran. Setelah menjelang pagi, pelaku beristirahat dan tertidur di dalam lokasi. “Tidak lama setelah beristirahat, para pelaku berkeliling di sekitaran lokasi untuk memantau apakah ada orang yang berada di lokasi tersebut. Dan setelah melakukan pemantauan, para pelaku kembali beristirahat dan makan di lokasi,” tutur Kapolsek.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, para pelaku kembali memantau di sekitaran lokasi untuk membawa keluar kabel tembaga yang sudah terpotong dan telah dikumpulkan.
“Tidak lama petugas keamanan dari pihak pengamanan PT TBR melihat ke 5 pelaku sedang melakukan aksi, yaitu mengumpulkan kabel tembaga yang sudah terpotong. Melihat aksi tersebut, petugas keamanan langsung mengejar pelaku, dan para pelaku pencurian langsung melarikan diri ke arah gunung untuk mengamankan diri,” ucap Kapolsek.
Tidak lama kemudian lanjut Kapolsek, para pelaku kembali turun, berniat langsung ke pelabuhan yang berada di Desa Laronai untuk mengambil kendaraan sepeda motor yang mereka parkirkan sebelumnya.
Setelah diperjalanan, turun para pelaku kembali terlihat oleh pihak petugas pengamanan dari perusahaan dan pelaku kembali melarikan diri dengan secara terpisah.
“Ada yang melarikan diri ke gunung atau hutan dan ada yang melarikan diri ke perkampungan yang berada di Desa Laronai,” jelasnya.
Sekitar pukul 20.00 Wita tambah Kapolsek, para pelaku yang melarikan diri kearah perkampungan berjumlah 3 orang berhasil diamankan oleh pihak pengamanan dan personil Polres yang melaksanakan pengamanan di perusahaan tersebut.
“Pada pukul 22.00 Wita, 2 orang pelaku yang melarikan diri kearah gunung juga berhasil di amankan oleh pihak petugas pengamanan dan dibantu personil Polres yang melaksanakan pengamanan di perusahan tersebut, serta personil Polsek Bungku Selatan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil type Terios warna hitam dengan Nopol DP 1419 UJ, 1 unit sepeda motor type Honda Beat warna silver Nopol DP 4078 PO, 1 unit sepeda motor type Suzuki Smash kepala warna merah tanpa kap dengan Nopol DP 4078 TD, besi tembaga yang sudah terpotong dengan panjang sekitar 50 cm sebanyak 67 buah, alat pemotong atau gunting sebanyak 2 buah, pisau katter sebanyak 5 buah, hanphone merek Oppo 1 buah dan merek Vivo 2 buah dan 1 unit handy talkie (HT).
“Selanjutnya ke 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bungku Selatan,” ucapnya.
Akibat dari kejadian tersebut berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, bahwa kerugian perusahan mencapai Rp.700.000.000 (Tujuh ratus juta rupiah).
Adapun pasal yang dipersangkaan kepada kelima pelaku pencurian itu yakni, Pasal 363 Ayat (1) ke 4, ke 5 Subsider Pasal 362 KUHPidana, Pasal 363 Ayat (1) ke 4, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pasal 363 Ayat (1) ke 5, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, diancam dengan pidana paling lama 7 (Tujuh) tahun, Pasal 362 KUHPidana, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (Rpdm)