IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ancam Bunuh Tetangga Pakai Parang, Pria Batubara Ini Meringkuk di Terali Besi

Pelaku pengancaman berinisial HR (39) dan barang bukti senjata tajam saat diamankan di Polsek Indrapura, Kamis (7/3/2024). (M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Pria berinisial HR (39) warga Dusun VI Desa Sukaramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara ini, terpaksa meringkuk terali besi. Pasalnya, HR ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara gara – gara nekat melakukan pengancaman dengan menggunakan parang terhadap Tono Manik (34), yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/3/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial HR warga Dusun VI Desa Sukaramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura

Lanjut Sagala menjelaskan, peristiwa pengancaman yang dilakukan tersangka HR terhadap korban, berawal saat korban sedang duduk didepan rumahnya bersama istrinya yang bernama Umi Febrina Simangunsong, Selasa 5 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Namun tanpa tahu penyebabnya, tiba-tiba datang tersangka HR sambil membawa sebilah parang dan langsung mengarahkan ke bagian perut korban, sambil mengatakan ‘kubunuh kau’.

Tak cukup sampai disitu, kemudian HR kembali mengarahkan parangnya ke arah leher korban sambil mengatakan, ‘Kumatikan kau’.

Melihat gelagat yang tidak baik dan merasa dirinya terancam dengan senjata tajam, kemudian korban dengan spontan nekat melompat ke arah belakang, karena ketakutan sambil berteriak minta tolong.

Tak lama berselang, datang seorang warga yang dikenal bernama Mangihut Tua Gultom dan langsung memegang tangan kanan tersangka HR, yang saat itu masih memegang parang.

Selanjutnya, Tua Gultom berusaha menjauhkan tersangka dari korban sambil menyuruh tersangka untuk pulang ke rumahnya, agar peristiwa pengancaman tidak terulang lagi.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik menugaskan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masri melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

Dalam waktu singkat, petugas Unit Reskrim Polsek Indrapura mencari tahu keberadaan tersangka dan mengamankannya. “Tersngka HR berikut barang bukti sebilah parang dibawa ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas AKP AH Sagala. (Solong)