IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Wartawan Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru

SERGAI, TOPKOTA.co – Seorang wartawan menerima sejumlah pesan WhatsApp dan rekaman suara bernada menyudutkan dari nomor tidak dikenal setelah melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas galian C tanah urug di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Pesan dan rekaman suara tersebut diterima pada Sabtu (30/8/2026) siang. Nomor pengirim menggunakan kode internasional +60. Pengirim tidak memperkenalkan identitasnya dan ketika diminta menunjukkan identitas maupun foto, yang bersangkutan justru menolak.

Dalam pesan tertulis, pengirim mempertanyakan sikap wartawan yang memberitakan aktivitas penggalian tanah tersebut. Pengirim juga menyarankan agar wartawan meliput pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang disebut memiliki anggaran besar.

“Woi bos, wartawan kan kau kira kau sudah paling benar jadi manusia. Kalau memang merasa hebat jadi wartawan, pergi kau foto pembangunan Koperasi Merah Putih itu, dananya yang besar,” demikian salah satu pesan yang diterima.

Pengirim kemudian mempertanyakan alasan wartawan memberitakan aktivitas penggalian tanah di Kuta Baru. “Lagian bukan ada harta bapak kau yang dikorek orang itu. Jadi enggak usah macam kau yang paling dirugikan,” tulisnya.

Saat wartawan meminta identitas pengirim untuk memastikan dengan siapa dirinya berkomunikasi, pengirim menjawab singkat. “Enggak perlu kau tahu siapa aku,” tulis pengirim.

Muncul Dalam Bentuk Rekaman Suara
Selain pesan tertulis, pengirim juga mengirimkan rekaman suara melalui WhatsApp. Dalam rekaman tersebut terdengar suara seorang laki-laki yang mempertanyakan alasan wartawan merasa dirugikan atas aktivitas penggalian tanah tersebut.

“Bukan tanah bapak kau yang dikorek orang itu… Jadi enggak usah kau macam kau pula yang paling merasa dirugikan,” demikian bagian pernyataan dalam rekaman suara tersebut.

Pengirim juga mengarahkan wartawan untuk mendatangi dan memberitakan pembangunan Koperasi Merah Putih. “Itu Koperasi Merah Putih itu kau datangi. Nah, pembangunan Koperasi Merah Putih itu kau datangi. Itu kau foto, kau korankan,” demikian isi rekaman tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pengirim pesan maupun rekaman suara tersebut belum diketahui.

Belum terdapat bukti yang memastikan pengirim memiliki hubungan dengan pemilik lahan, pengelola aktivitas galian, perusahaan, kelompok masyarakat, maupun pihak pemerintahan tertentu.

Diterima Setelah Pemberitaan Galian C
Pesan dan rekaman tersebut diterima setelah sebelumnya media memberitakan dugaan aktivitas galian C berupa tanah urug di Dusun I, Desa Kuta Baru.

Pemberitaan tersebut merupakan bagian dari upaya jurnalistik untuk memperoleh informasi mengenai legalitas aktivitas penggalian, pengawasan pemerintah, dampak lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

Dalam konteks itu, substansi pemberitaan bukan menyangkut kepemilikan harta pribadi wartawan maupun keluarganya, melainkan persoalan yang berpotensi menyangkut kepentingan publik.

Meski demikian, belum dapat disimpulkan bahwa pengirim pesan dan rekaman tersebut merupakan pihak yang terlibat dalam aktivitas galian C. Hubungan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan konfirmasi lebih lanjut.

Kades: Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi
Sebelumnya, Kepala Desa Kuta Baru, Wiranti, menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kuta Baru tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi maupun perizinan untuk aktivitas penggalian tanah urug tersebut.

“Pemerintahan Desa tidak ada mengeluarkan perizinan atas aktivitas galian itu,” tulis Wiranti saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penelusuran mengenai status aktivitas galian tanah urug di wilayah tersebut.

Sementara itu, pihak Kecamatan Tebing Tinggi sebelumnya menyampaikan akan menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas galian C di Desa Kuta Baru.

Wartawan: Kritik dan Konfirmasi Bukan Kepentingan Pribadi
Wartawan yang menerima pesan tersebut menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik dilakukan berdasarkan kepentingan publik, bukan karena adanya kepentingan pribadi terhadap tanah maupun harta benda di lokasi pemberitaan.

“Saya tidak mengenal orang tersebut dan tidak mempunyai urusan pribadi dengannya. Pemberitaan yang dilakukan adalah bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait atas persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, ruang yang tepat adalah menyampaikan klarifikasi, data, dokumen perizinan, maupun hak jawab. “Bukan menyerang pribadi wartawan atau mengarahkan wartawan mengenai apa yang harus dan tidak harus diberitakan,” katanya.

Legalitas dan Pengawasan Masih Menjadi Pertanyaan
Substansi utama persoalan tetap pada aktivitas penggalian tanah urug di Dusun I, Desa Kuta Baru, termasuk siapa pengelolanya, apa dasar perizinannya, apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, serta bagaimana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tersebut.

Pertanyaan mengenai legalitas dan pengawasan semestinya dijawab berdasarkan data, dokumen resmi, serta keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Jika aktivitas tersebut ternyata memiliki perizinan lengkap dan sesuai ketentuan, informasi itu penting disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui langkah penertiban maupun penegakan aturan yang dilakukan pihak berwenang.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang merasa berkepentingan atau disebut dalam pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pengirim pesan dan audio belum diketahui. Belum ada pula bukti yang menghubungkan pengirim tersebut dengan aktivitas galian tanah urug di Kuta Baru. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER