IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat Sebut Akan Tindak Lanjuti

SERGAI, TOPKOTA.co – Aktivitas galian C berupa tanah urug di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga dilakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, status legalitas aktivitas tersebut belum dapat dipastikan secara terbuka.

Untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, wartawan Topkota.co melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Kuta Baru, pihak Kecamatan Tebing Tinggi, hingga Polres Tebing Tinggi.

Kepala Desa Kuta Baru, Wiranti, secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Desa Kuta Baru tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi maupun perizinan terkait aktivitas penggalian tanah urug tersebut.

“Pemerintahan Desa tidak ada mengeluarkan perizinan atas aktivitas galian itu,” tulis Wiranti saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya mengenai pihak yang menjadi pemilik atau pengelola aktivitas galian tersebut, serta apakah pernah ada pemberitahuan maupun koordinasi dari pihak pengelola, Kades Wiranti mengaku tidak mengetahuinya. “Untuk galian C yang ada, kami pemerintahan desa tidak ada mengeluarkan rekom,” tegasnya.

Camat: Akan Ditindaklanjuti
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Camat Tebing Tinggi, Andy Akbar Perdana, S.STP., M.SP. Wartawan menanyakan apakah pihak Kecamatan pernah menerbitkan surat rekomendasi atau dokumen terkait aktivitas galian C tersebut.

“Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau dokumen apapun,” tulis Andy melalui pesan WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, Camat Andy juga menanyakan lokasi aktivitas galian yang dimaksud. Wartawan kemudian menjelaskan bahwa lokasi berada di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Camat sebelumnya menyampaikan bahwa informasi mengenai aktivitas tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lanjutan dari pihak Kecamatan mengenai hasil pengecekan maupun langkah yang akan dilakukan untuk memastikan status dan legalitas kegiatan tersebut.

Polres Tebing Tinggi Turut Dikonfirmasi
Untuk mendapatkan keterangan yang berimbang, wartawan juga menghubungi Kanit Tipidter Polres Tebing Tinggi, Ipda N.J. Silalahi, S.Th.

Kanit Tipidter dikonfirmasi mengenai apakah pihak kepolisian telah mengetahui atau menerima informasi terkait aktivitas penggalian tanah urug di Dusun I, Desa Kuta Baru.

Wartawan juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan adanya pengecekan maupun langkah penanganan dari pihak kepolisian untuk memastikan kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun keterangan lanjutan dari pihak Polres Tebing Tinggi.

Wartawan Ditelepon Nomor Tak Dikenal
Di sisi lain, setelah pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan aktivitas galian C tersebut diterbitkan, wartawan Topkota.co mengaku menerima telepon dari nomor seluler yang tidak dikenal.

Dalam percakapan tersebut, penelepon menyampaikan sejumlah pernyataan bernada kecaman terhadap wartawan, termasuk mempertanyakan pemberitaan mengenai aktivitas galian dan meminta wartawan agar tidak merasa paling benar.

“Woi bos, kau wartawan kan? Kau kira kau sudah paling benar jadi manusia. Kalau memang merasa hebat jadi wartawan, pergi kau foto pembangunan Koperasi Merah Putih. Itu dananya yang besar,” demikian salah satu bagian ucapan penelepon.

Penelepon juga menyampaikan pernyataan lain yang pada intinya meminta wartawan tidak merasa sebagai pihak yang paling dirugikan akibat aktivitas tersebut.

Meski demikian, wartawan Topkota.co menyatakan tetap berupaya menjalankan tugas jurnalistik dengan mengedepankan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait serta memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, status legalitas aktivitas galian tanah urug di Dusun I, Desa Kuta Baru, masih menunggu penjelasan dari instansi yang berwenang. Konfirmasi kepada pihak pengelola atau pemilik aktivitas juga masih diperlukan untuk mengetahui perizinan dan dasar hukum kegiatan tersebut. (Tim)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER