MEDAN, TOPKOTA.co – Wakil Diterktur CV.Cikas Nusantara berinisial NHPL ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung KDP berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Keselematan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 49,5 juta.
Tersangka digiring ke ke Rutan Tanjung Gusta Kota Medan usai diperiksa penyidik Kejari Belawan dan ditetapkan menjadi tersangka,Rabu (12/3/2025).
Penyidik Kejari Belawan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai surat perintah penahanan Nomor : PRINT : 115 /L.2.26.4 /Ft.1/03/2025 tanggal 12 Maret 2025 selama 20 hari sejak tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.
Kemudian pasal 21 Kitab UU Acara Pidana dengan pertimbangan : tersangka dikawatirkan melarikan diri, dikawatirkan akan menghilangkan barang bukti, dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana, untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.
Dinyatakan tersangka melanggar
primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Awalnya tersangka bekerja sebagai konsultan pengawas di CV Cikas Nusatara dalam pekerjaan pembangunan gedung fisik Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan T.A 2022.
Tersangka menandatangani kontrak pekerjaan sebagai Wakil Direktur senilai kontrak Rp 49.500.000, dengan kontrak No. 5.2/261/UM.01.04/IX/2022 tanggal 2 September 2022.
Dihitung nilai itu merupakan kerugian negara, jelas dikatakan pihak Kejari Belawan. (Ayu)