DELI SERDANG, TOPKOTA.co —Komitmen aparat penegak hukum setempat dalam menjaga ketertiban sosial kini tengah dipertanyakan oleh masyarakat luas. Hal ini menyusul masih bebasnya pengoperasian praktik judi putar dan tembak ikan di Desa Rambai, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, yang hingga kini dilaporkan belum tersentuh tindakan penertiban atau razia.
Kondisi ini pun seketika memicu keluhan mendalam, terutama dari kalangan kaum ibu-ibu di lingkungan sekitar yang mengkhawatirkan dampak sosial serta stabilitas ekonomi keluarga mereka.
Omzet Fantastis dan Dugaan Perlindungan Oknum
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga dikelola oleh jaringan yang rapi dengan perputaran uang atau omzet yang sangat fantastis, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per harinya.
Masyarakat menyayangkan pembiaran ini karena aktivitas tersebut terkesan kebal hukum. Kondisi di lapangan yang tetap beroperasi lancar tanpa hambatan memunculkan spekulasi dan dugaan di tengah warga bahwa praktik tersebut disinyalir mendapatkan perlindungan atau “bekingan” dari oknum tertentu.
Otoritas Terkait Memilih Bungkam saat Dikonfirmasi
Guna mendapatkan keberimbangan berita, sejumlah awak media telah mencoba melakukan upaya konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian sektor maupun resor setempat, termasuk kepada Kapolres Deliserdang dan Kapolsek STM Hilir.
Namun hingga berita ini diturunkan, baik Kapolres maupun Kapolsek dilaporkan enggan memberikan tanggapan atau respons apa pun terkait keresahan warga di Desa Rambai tersebut. Sikap bungkam dari para pemangku kebijakan ini pun menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa dengan penegakan hukum di wilayah tersebut?. (Ayu)









