LUBUK PAKAM, TOPKOTA.co — Sidang lanjutan kasus narkotika jenis pil ekstasi dengan terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka dan rekannya Kelana kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026).
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang IV dengan nomor perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Lbp, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kelana dengan pidana penjara selama 9 tahun. Sementara itu, terdakwa Yuka dituntut lebih berat terkait perannya dalam perkara tersebut.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab, SH., MH., didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus, SH., dan Simon, SH. Hadir pula JPU Anwar Kataren, SH., bersama Eva Santa Rosa Sitepu, SH.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.40 WIB dan berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit. Kedua terdakwa tampak mengikuti jalannya persidangan dengan serius, didampingi kuasa hukum mereka, Alamsyah, SH.
Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap Yuka dan Kelana oleh aparat kepolisian di Hotel BD, Desa Pagar Marbau II, Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/11/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi dengan berat total 4,3 gram.
Selama persidangan, kedua terdakwa terlihat fokus mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.
Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan pada pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.
(End)









