SERGAI, TOPKOTA.co – Konten Kreator asal Perbaungan, Serdangbedagai (Sergai) Prayuka Uganda alias Yuka duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam agenda pembacaan tuntutan oleh majelis hakim, Senin (27/4/2026).
Sidang terbuka untuk umum itu di pimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, SH. MH dan Hakim Anggota 1 Nasfi Firdaus, SH, Hakim Anggota 2 Simon, SH dan Jaksa Penuntutan Umum Anwar Kataren, SH serta Eva Santa Rosa Sitepu, SH.
Dalam pembacaan tuntutan, Hakim Ketua menuntut terdakwa Yuka 8,6 tahun penjara sedangkan rekannya Kelana 9 tahun penjara. Pembacaan tuntutan Yuka dan Kelana yang di dampingi kuasa hukumnya Alamsyah, SH hanya berlangsung sekitar 15 menit saja.
Terdakwa Yuka dan Kelana yang disidang di ruang IV Pengadilan Negeri Lubuk kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. Usai sidang Yuka, Kelana serta beberapa terdakwa lainnya kembali digiring ke mobil tahanan menuju rutan Lubuk Pakam.
Peristiwa yang menyeret konten kreator Yuka ini terjadi pada hari Sabtu (1/11/2025) sore. Yuka dan Kelana ditangkap di Hotel BD, Desa Pagar Marbau II, Kecamatan Pagar Marbau, Deli Serdang. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti pil extasi sebanyak 11 butir dengan berat 4,3 gram.
(End/Tim)









