IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Setubuhi Siswi SMA Hingga Hamil, Sopir Angkot Diciduk

Sukhani alias Kani (34), pelaku pencabulan terhadap siswi SMA saat diamankan Polres Sergai, Senin (20/2/2023)

SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reskrim Polres Sergai membekuk Sukhani alias Kani (34), yang tega menyetubuhi seorang siswi SMA di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra mengatakan pelaku Kani merupakan supir angkot Rajawali yang tinggal di Kampung Jati Desa Sei Bamban Sergai, ditangkap pada Minggu, (19/2/2023). “Sudah ditangkap sejak Minggu malam, dan saat ini sudah kita lakukan penahanan,” ujar Yoga, Senin (20/2/2023).

Pelaku sebut Yoga, ditangkap saat berada di rumah kerabatnya Desa Rampah Sergai. Saat diamankan pelaku tidak melawan dan terkulai lemas, kemudian pelaku diboyong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang terletak di Desa Rampah Kiri. Saat melihat pelaku, tim langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya memboyong pelaku ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan dari WW (33), warga Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdangbedagai, yang melaporkan bahwa EN (16) siswi SMA telah dicabuli pelaku hingga hamil.

Yoga menyebutkan, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban pulang sekolah dan menaiki angkot pelaku usai perayaan HUT Indonesia 17 Agustus 2022 silam. Ketika itu, korban dan teman teman satu angkot, namun setelah penumpang yang lainnya turun, EN tinggal berdua dengan pelaku.

Bukannya mengantar korban, pelaku justru memutar arah angkotnya dan masuk ke dalam tol Sei Bamban. Pelaku memberhentikan angkotnya di area pintu tol Sei Bamban dan mencabuli korban dalam angkot miliknya.

“Korban pulang dari sekolah selanjutnya naik mobil angkot Rajawali yang dikemudikan oleh terlapor. Selanjutnya korban dibawa keliling dan sampai menuju Kampung Pon untuk mengantarkan teman satu sekolah. Setelah tidak ada penumpang lagi, korban dibawa menuju depan pintu tol Sei Bamban. Kemudian terlapor langsung mengunci pintu mobil dan melakukan pencabulan,” kata Yoga.

Yoga menyebutkan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Setelah hamil, pelaku dan keluarga korban sempat berdamai dan menikahkan keduanya. Namun, karena tidak memberikan nafkah, korban bersama keluarga kemudian melaporkan kejadian pencabulan itu ke polisi.

“Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah menerima laporan dan melakukan visum dan pemeriksaan saksi, kita lakukan penangkapan,” pungkasnya. (End)