IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap 6 Kasus Narkotika, 7 Tersangka Diamankan Dalam 24 Jam

BATU BARA, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut dibuktikan dengan pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 24 jam.

Pengungkapan berlangsung pada tanggal 12 hingga 13 Agustus 2026. Dari enam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Dari hasil rangkaian operasi, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu dengan total berat bruto sekitar 5,05 gram. Selain itu turut disita 18 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 6,12 gram.

Tidak hanya narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Diantaranya alat hisap sabu atau bong, plastik klip, timbangan, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Batu Bara AKBP DONY SATRIA WICAKSONO, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Satresnarkoba menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:  Satu Tahanan Kabur dari Polsek Perdagangan Ditangkap di Taput

“Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (45) dengan barang bukti sabu seberat bruto 3,65 gram.

Dari lokasi yang sama turut diamankan seorang pria berinisial OR. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, OR dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Terhadap OR, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.05 WIB, petugas kembali mengungkap kasus di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus. Dalam perkara tersebut, diamankan pria berinisial MR (33) dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,23 gram dan satu alat hisap atau bong.

Pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB, penindakan kembali dilakukan di Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka. Seorang pria berinisial JF (36) diamankan bersama dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,74 gram, plastik klip kosong, kotak rokok, dompet serta satu unit telepon genggam.

BACA JUGA:  Polsek Medan Labuhan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

Pengungkapan berlanjut pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Petugas mengamankan dua orang sekaligus, masing-masing pria berinisial EP (27) dan perempuan berinisial DTA (25).

Dari keduanya, petugas mengamankan tiga butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 1,14 gram, satu lembar kertas permen serta dua unit telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga akan diperjualbelikan.

Dari hasil pengembangan perkara tersebut, petugas kemudian bergerak cepat. Seorang pria berinisial DTC (28) berhasil diamankan di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.

Dari tangan DTC, petugas menyita 15 butir pil ekstasi warna kuning dengan total berat bruto 4,98 gram. Selain itu juga diamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Sementara itu, pengungkapan lainnya dilakukan oleh personel Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara. Penggerebekan terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.

BACA JUGA:  Penjual Togel Diringkus Polres Pelabuhan Belawan

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BH (47). Dari penguasaannya ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika serta satu alat hisap sabu atau bong.

Di lokasi yang sama turut diamankan seorang pria berinisial FR (25). Berdasarkan pemeriksaan urine, FR dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan masih dilakukan pendalaman oleh petugas.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan peredaran, maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara. Mereka akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Polres Batu Bara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER