IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengedar Ganja Ditangkap di Batu Mardinding Tapteng

TAPTENG, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Satresnarkoba Polres Tapteng) membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu (9/8/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial SN (41), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

AKP Johannes Munthe menjelaskan, penangkapan tersangka SN bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah akan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja di lingkungan.

“Saat petugas hendak mengamankan tersangka di lokasi, pelaku SN sempat berupaya membuang barang bukti ke lantai teras salah satu rumah warga. Namun, aksi tersebut berhasil dipantau oleh personel di lapangan,” kata AKP Johannes Munthe, Selasa (11/8/2026).

Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto 4,34 gram.

BACA JUGA:  Kerugian Negara Akibat Pengadaan Kapal Tunda PT Pelindo Tembus Rp92 Miliar

Dalam proses interogasi awal di lapangan, tersangka SN mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang sebelumnya diperoleh dari sebuah pondok di kawasan Batu Mardinding, Sibuluan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapteng,” jelasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER