IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sat Narkoba Polres Sergai Ungkap 30 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025

Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025. Dari operasi ini, petugas mengamankan 42 tersangka serta barang bukti berupa 146,52 gram sabu dan 1,09 gram ganja.

Dalam pengungkapan tersebut, terdapat tujuh kasus dengan barang bukti narkotika lebih dari 2 gram, di antaranya:

1. Pengungkapan pada 6 Januari 2025

TKP: Rumah di Dusun I, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin

Tersangka: Muhammad Fadli alias Brewok (32)

Barang Bukti: 4,33 gram sabu

 

2. Pengungkapan pada 7 Januari 2025

TKP: Pinggir jalan di Dusun III, Desa Sennah, Kec. Pegajahan

Tersangka: Mukhsan alias Mamat (44)

Barang Bukti: 13,83 gram sabu

 

3. Pengungkapan pada 8 Januari 2025

TKP: Jalan umum di Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kec. Sei Rampah

Tersangka:

Mhd. Arif Lubis alias Arif (33)

Muslim Siahaan alias Halim (45)

Barang Bukti: 100,22 gram sabu

 

4. Pengungkapan pada 16 Januari 2025

TKP: Dusun I, Desa Pulau Tagor, Kec. Serba Jadi

Tersangka:

Sutrisno (46)

Tengku Bahriun (47)

Barang Bukti: 6,91 gram sabu

 

5. Pengungkapan pada 18 Januari 2025

TKP: Doorsmeer sepeda motor di Dusun IV, Desa Penggalangan, Kec. Sei Bamban

Tersangka: Zuhayfa alias Lobar (35)

Barang Bukti: 2,57 gram sabu

 

6. Pengungkapan pada 25 Januari 2025

TKP: Rumah di Dusun IV A, Desa Sukasari, Kec. Pegajahan

Tersangka:

Tegar Mubarak alias Tegar (18)

Adji Anggara alias Angga (22)

Agus Rudi Hartono alias Rudi (33)

Barang Bukti: 4,41 gram sabu

 

7. Pengungkapan pada 25 Januari 2025

TKP: Dusun I, Desa Kota Tengah, Kec. Dolok Masihul

Tersangka: Roki Pratama (26)

Barang Bukti: 5,73 gram sabu

 

Sebagian Tersangka Direhabilitasi

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa dari total 30 laporan polisi yang masuk, 12 laporan dengan 19 tersangka pengguna telah menjalani rehabilitasi. Sementara itu, 18 laporan dengan 23 tersangka yang berperan sebagai pengedar masih dalam penahanan dan proses penyidikan.

“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKP Iwan Hermawan.

Himbauan Kepolisian

Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui transaksi atau penyalahgunaan narkotika. Silakan hubungi Call Center 110 Polres Sergai,” tutupnya.

(End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER