Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025. Dari operasi ini, petugas mengamankan 42 tersangka serta barang bukti berupa 146,52 gram sabu dan 1,09 gram ganja.
Dalam pengungkapan tersebut, terdapat tujuh kasus dengan barang bukti narkotika lebih dari 2 gram, di antaranya:
1. Pengungkapan pada 6 Januari 2025
TKP: Rumah di Dusun I, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin
Tersangka: Muhammad Fadli alias Brewok (32)
Barang Bukti: 4,33 gram sabu
2. Pengungkapan pada 7 Januari 2025
TKP: Pinggir jalan di Dusun III, Desa Sennah, Kec. Pegajahan
Tersangka: Mukhsan alias Mamat (44)
Barang Bukti: 13,83 gram sabu
3. Pengungkapan pada 8 Januari 2025
TKP: Jalan umum di Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kec. Sei Rampah
Tersangka:
Mhd. Arif Lubis alias Arif (33)
Muslim Siahaan alias Halim (45)
Barang Bukti: 100,22 gram sabu
4. Pengungkapan pada 16 Januari 2025
TKP: Dusun I, Desa Pulau Tagor, Kec. Serba Jadi
Tersangka:
Sutrisno (46)
Tengku Bahriun (47)
Barang Bukti: 6,91 gram sabu
5. Pengungkapan pada 18 Januari 2025
TKP: Doorsmeer sepeda motor di Dusun IV, Desa Penggalangan, Kec. Sei Bamban
Tersangka: Zuhayfa alias Lobar (35)
Barang Bukti: 2,57 gram sabu
6. Pengungkapan pada 25 Januari 2025
TKP: Rumah di Dusun IV A, Desa Sukasari, Kec. Pegajahan
Tersangka:
Tegar Mubarak alias Tegar (18)
Adji Anggara alias Angga (22)
Agus Rudi Hartono alias Rudi (33)
Barang Bukti: 4,41 gram sabu
7. Pengungkapan pada 25 Januari 2025
TKP: Dusun I, Desa Kota Tengah, Kec. Dolok Masihul
Tersangka: Roki Pratama (26)
Barang Bukti: 5,73 gram sabu
Sebagian Tersangka Direhabilitasi
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa dari total 30 laporan polisi yang masuk, 12 laporan dengan 19 tersangka pengguna telah menjalani rehabilitasi. Sementara itu, 18 laporan dengan 23 tersangka yang berperan sebagai pengedar masih dalam penahanan dan proses penyidikan.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKP Iwan Hermawan.
Himbauan Kepolisian
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui transaksi atau penyalahgunaan narkotika. Silakan hubungi Call Center 110 Polres Sergai,” tutupnya.
(End)