DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Sarang Burung. Kec pantai labu kab. Deli serdang pada hari Jumat (03/07/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut, petugas Polsek Pantai Labu mengamankan seorang pria berinisial DI (27) warga Dusun II Desa Binjai Bakung kec.Pantai labu kab. Deli serdang.
Pada saat itu Personil Polsek Pantai Labu menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa ada yang seorang laki laki yang di diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu di daerah Desa Sarang Burung Kec. Pantai Labu. Setelah menerima informasi tersebut petugas pun langsung menuju ke lokasi yang di informasikan oleh masyarakat.
Tiba di lokasi tim langsung mencari tempat untuk bersembunyi di salah satu belakang rumah warga untuk mengintai diduga pelaku. Setelah menunggu kemudian petugas melihat seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri sesuai dengan informasi.
Kemudian petugas langsung mengejar pelaku tersebut dan saat penangkapan, pelaku sempat mau melarikan diri dan membuang sesuatu dengan menggunakan tangan kiri.
Setelah Team berhasil mengamankan laki laki tersebut kemudian team langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan disekitar penangkapan, dan akhirnya team menemukan barang bukti berupa tersebut di bawah rumput yg di masukkan ke dalam kotak rokok sempurna berwarna putih yang berisi dua paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,63 gram dan uang Tunai Rp. 152.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian mengintrogasi singkat pelaku, dan pelakupun mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang didapatkannya dari saudara R.
Setelah dilakukan introgasi selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam konfirmasinya Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr.Fery Kusnadi, SH , MH mengatakan ” Pelaku kini sedang dalam proses hukum dan kepadanya kita terapkan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ungkapnya.
“Keberhasilan personil kita ini merupakan keberhasilan Polri bersama dengan masyarakat yang berperan aktif untuk melaporkan atas dugaan peredaran narkoba” tutupnya. (Ayu)









